Jakarta (22/05) – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan agenda rapat dengan tema ” Rapat Persiapan Penilaian Indeks Reformasi Hukum ( IRH ) Pada kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah ” Rapat ini diselenggarakan di aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Kegiatan Rapat pada hari ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Jonny Pesta Simamora, melaporkan arahan pelaksanaan kegiatan, dalam laporan nya menyampaikan Permenpan 3/2023 sebagaimana dirubah dengan Permenpan RB Nomor 25 Taun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM mengampu pada sektor indeks reformasi birokrasi pada level meso salah satunya. Bahwa pada tahun 2023 target nilai IRH Tahun 2023 seluruh instansi adalah 100 yang perlu catatan, tidak hanya normatif seperti yang disebutkan dalam Permenpan RB nilainya harus 100, namun tidak boleh ada pemaksaan dengan memberikan nilai 100. Harus dilaksanakan sesuai parameter-parameter yang sudah ditentukan. Apabila tidak memungkinkan untuk diberikan nilai 100.
Selanjutnya Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, memberikan arahan dengan 4 point penting, yaitu :
Permenpan 3/2023 sebagaimana dirubah dengan Permenpan RB Nomor 25 Taun 2020 tentang Roadmap RB 2020-2024, Kementerian Hukum dan HAM mengampu pada sektor indeks reformasi birokrasi pada level meso salah satunya.
Target tahun 2023 nilai IRH Tahun 2023 seluruh instansi adalah 100 yang perlu catatan, tidak hanya normatif seperti yang disebutkan dalam Permenpan RB nilainya harus 100, namun tidak boleh ada pemaksaan dengan memberikan nilai 100. Harus dilaksanakan sesuai parameter-parameter yang sudah ditentukan. Apabila tidak memungkinkan untuk diberikan nilai 100,
Varibel IRH terdapat empat variabel, namun saya lebih konsen terkait dengan variabel kedua IRH, perlu juga penilaian secara kualitatif terutama di Ditjen PP terutama JFT Legal Drafter. Di dalam variabel ini ada kontribusi Kemenkumham dalam parameter variabel kedua.
Pemenuhan data dukung oleh tim penilai mandiri IRH yaitu Ditjen PP untuk melakukan pemenuhan pada variabel 1 dan 2, sedangkan BPHN melakukan pemenuhan pada variabel 3 dan 4.
Selanjutnya Paparan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, menyampaikan 8 point penting, diantaranya :
Pelaksanaan Penilaian IRH Kemenkumham yaitu sudah terbit beberapa SK diantaranya SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.OT.03.02 Tentang Pendelegasian Sekretariat IRH, SK Kemenkumham Nomor M.HH-09.OT.03.01 Tahun 2023 Tentang Tim Penilai Mandiri IRH Pada Kemenkumham, SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2023 Tentang Tim Penilai Nasional IRH, dan SK Kepala BSK Tentang Tim Sekretariat IRH Nasional (masih dalam proses).
Pada Penilaian Mandiri IRH, SK Kemenkumham Nomor M.HH-09.OT.03.01 Tahun 2023 Tentang Tim Penilai Mandiri IRH pada Kemenkumham telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM 17 April 2023.
Update Aplikasi IRH Tahun 2023 diantaranya terdapat penyesuaian instrumen, terdapat pembaharuan peraturan yang terbaru dengan UU 13 Tahun 2022 dan KepmenkumhamTentang Pendelegasian serta terdapat pembaharuan username dan password Tim PMIRH.
Posisi penilaian IRH Kemenkumham (terdapat 5 wilayah penilaian), yaitu Kemenkumham sebagai instansi yang dinilai posisi pada wilayah I, koordinator TPN wilayah I yaitu Kepala Pusat Analisa Dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, dan Koordinator sekretariat wilayah I : Bpk Imam Lukito.
Instrumen IRH Tahun 2023, variabel sesuai dengan yang terdapat pada Permenpan RB ada 4 variabel dengan jumlah indikator berjumlah 9, jumlah kuisioner 11 dengan persentase Variabel I sebesar 25% ; Variabel II sebesar 25% ; Variabel III sebesar 35% ; dan Variabel IV sebesar 15%.
Tujuan dari Rapat penyamaan Persepsi ini Urgensi Tujuan nya agar nilai kita bisa sama atau sama secara garis besar terhadap hal yang sama, jadi antara Tim Kerja, Tim Assesor dan Tim Penilaia Nasional bisa sama persepsi nya. Lalu rapat ini ditutup dengan sesi tanya jawab.