Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia “Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan UU Narkotika” di kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia Jambi tanggal 11 April 2018 .
Kantor Wilayah kementerian hukum dan ham Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM “Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan UU Narkotika “yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi pada hari Rabu tgl 11 April 2018.
Sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia dibuka oleh Kakanwil Kementerian hukum dan hak asasi manusia Jambi, Bambang Palasara SH dan didampingi kepala pusat litbang HAM Balitbang hukum dan ham Drs. Agusta Konsty Embly SH, Dipl.DS. MA, Kadiv Yankum , Kadiv Imigrasi dan wakil Kapolda Jambi.
Sosialisasi dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari BNNP Jambi, Dinas Kesehatan, Polda Jambi, Bapas. Kesbangpol, UPT Lapas Jambi, Perguruan Tinggi dan Polresta Jambi .
Sebagai Narasumber dlm sosialisasi adalah AKBP Agus Setiawan SH dari BNNP Jambi dan Firdaus S.sos. MH Peneliti Madya dari Pusat Lit Balitbang HAM Balitbang Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM , dengan moderator pak Arzi Arsyad SH, MH
Materi yg disampaikan narasumber AKBP Agus Setiawan SH dari BNNP Jambi yaitu :
Badan Narkotika Nasional sebagai institusi yang kelembagaan tusinya diatur secara jelas dalam UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika yg nenggantikan UU No. 22 Tahun 1997.
UU Narkotika secara tersurat tdk mencantumkan UU No.39 tahun 1999 ttg HAM walaupun secara tersirat tiap pasal mengakomodir kepentingan dan kebutuhan HAM.
Banyak pihak masih memperdebatkan esensi UU Narkotika yg berlaku saat ini.
Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba multitafsir dan bahkan dianggap terlalu keras.
Kepala BNN menentukan strategi dalam pemberantasan narkoba lebih utama. Meski demikian mmg masih diperlukan sejumlah pembenahan. akan tetapi yg terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan.
UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dgn kondisi saat ini. Bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu pemerintah harus segera ajukan Naskah Akademik revisi UU Narkotika.
Penguatan regulasi melalui revisi UU Narkotika termasuk penguatan institusi seperti BNN menjadi keharusan agar pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan berbagai modusnya dapat dilakukan secara efektif.
Materi yg disampaikan nara sumber dari Puslitbamg HAM Balitbang Hukum dan HAM, Firdaus S.sos , peneliti madya memaparkan sbb :
Narkotika merupakan zat atau obat yg dpt bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tdk sesuai dgn standart pengobatan maka narkotika dpt menimbulkan ketergantungan yg sangat merugikan bagi tubuh manusia.
Dampak negatif multiplier effect dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia yaitu :
1. Mengakibatkan kematian 40 – 50 orang setiap harinya di Indonesia.2. Meningkatnya perbuatan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan prostitusi.3.Penghamburan uang masyarakat sampai triliunan rupiah yg terbuang sia sia karena dibelanjakan untuk konsumsi narkoba. 4. Penghuni lapas di Indonesia naik sampai 200 -300 akibat melakukan perbuatan hukum.
* Undang-undang Narkotika tidak mengatur secara khusus ttg sanski bagi anak yg terlibat penyalahgunaan narkotika melainkan mengatur sanksi bagi anak sebagai korban dalam suatu tindak pidana narkotika.
*RUU Narkotika perlu menggunakan pendekatan prinsip proporsionalitas sebuah penghukuman sebenarnya harus dpt dengan tepat mengidentifikasi sejauhmana seorang pelaku dpt dimintakan pertanggungjawaban pidananya dan seberapa besar kerugian yg mungkin ditimbulkan olehnya.
*Ketentuan pidana yg ada di UU Narkotika belum mampu membedakan peran pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini menyebabkan penggunaan pasal pasal pidana dlm UU Narkotika tersebut sangat rentan salah sasaran.
* Dalam RUU Narkotika perlu ditegaskan terkait dgn BNN sebagai badan tunggal dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika yg memiliki kewenangan penyadapan, penyidikan dan penuntutan satu atap dalam pemberantasan narkotika.